Audit wajib

Audit statutori adalah pemeriksaan atas catatan keuangan entitas sesuai dengan persyaratan lembaga pemerintah. Sejumlah organisasi harus menjalani audit wajib, termasuk yang berikut ini:

  • Bank

  • Perusahaan pialang

  • Perusahaan asuransi

  • Kotamadya

Entitas ini harus menjalani audit undang-undang karena mereka tunduk pada sejumlah pengawasan pemerintah. Cakupan masing-masing audit ini ditetapkan oleh lembaga pemerintah yang mensyaratkannya, sehingga hasilnya mungkin belum tentu sesuai dengan persyaratan standar audit yang diterima secara umum.

Artikel Terkait