Aset mana yang tidak disusutkan?

Tanah tidak disusutkan karena memiliki masa manfaat yang tidak terbatas. Jika tanah memiliki masa manfaat yang terbatas, seperti halnya tambang, maka dapat diterima untuk disusutkan selama masa manfaatnya. Jika biaya tanah termasuk biaya yang timbul untuk pembongkaran situs dan / atau restorasi, maka depresiasi biaya tersebut selama periode di mana manfaat yang dihasilkan diperoleh. Jika entitas memperoleh sebidang tanah yang termasuk bangunan, pisahkan kedua aset tersebut dan depresiasi bangunan tersebut.

Selain itu, pembelian berbiaya rendah dengan masa manfaat minimal dibebankan sebagai beban sekaligus, bukan disusutkan. Mengingat biayanya yang rendah, tidak hemat biaya untuk menyimpannya dalam catatan akuntansi sebagai aset.

Artikel Terkait