Akuntansi jual-sewa-balik

Transaksi jual dan sewa-balik terjadi ketika penjual mengalihkan aset ke pembeli, dan kemudian menyewakan aset dari pembeli. Pengaturan ini paling sering terjadi ketika penjual membutuhkan dana yang terkait dengan aset yang dijual, meski masih perlu menempati ruang. Ketika transaksi semacam itu terjadi, langkah akuntansi pertama adalah menentukan apakah transaksi tersebut pada nilai wajar. Ini dapat dinilai dari salah satu perbandingan berikut:

  • Bandingkan selisih antara harga jual aset dan nilai wajarnya.

  • Bandingkan nilai sekarang pembayaran sewa dan nilai sekarang pembayaran sewa pasar. Ini dapat mencakup estimasi pembayaran sewa variabel yang diharapkan dapat dilakukan secara wajar.

Jika perbandingan ini menghasilkan penentuan bahwa transaksi jual dan sewa-balik tidak pada nilai wajar, entitas harus menyesuaikan harga jual dengan dasar yang sama seperti yang digunakan untuk menentukan apakah transaksi tersebut pada nilai wajar. Ini dapat menyebabkan penyesuaian berikut:

  • Setiap kenaikan harga jual aset dicatat sebagai pembayaran sewa di muka

  • Setiap penurunan harga jual aset dicatat sebagai pembiayaan tambahan yang diberikan kepada penjual-penyewa oleh pembeli-penyewa. Penjual-penyewa harus menyesuaikan tingkat bunga pada kewajiban ini untuk memastikan bahwa:

    • Bunga atas kewajiban tidak lebih besar dari pembayaran pokok selama jangka waktu sewa yang lebih pendek dan jangka waktu pembiayaan; dan

    • Nilai tercatat aset tidak lebih besar dari nilai tercatat liabilitas pada awal tanggal terminasi sewa atau tanggal ketika pengendalian aset beralih ke pembeli-lessor.

Dalam pengaturan ini, imbalan yang dibayarkan atas aset dicatat sebagai transaksi pembiayaan oleh kedua belah pihak. Namun, jika ada opsi pembelian kembali di mana penjual nantinya dapat membeli kembali aset tersebut, maka transaksi awal tidak dapat dianggap sebagai penjualan. Satu-satunya pengecualian adalah jika:

  • Ada aset alternatif yang tersedia di pasar, dan

  • Harga dimana opsi dapat dieksekusi adalah nilai wajar aset pada tanggal pelaksanaan opsi.

Jika transaksi jual dan sewa-balik tidak dianggap sebagai penjualan, maka penjual-penyewa tidak dapat menghentikan pengakuan aset tersebut, dan memperhitungkan jumlah yang diterima sebagai liabilitas. Selain itu, pembeli-lessor tidak mengakui aset yang ditransfer, dan memperhitungkan setiap jumlah yang dibayarkan sebagai piutang.

Artikel Terkait