Jaminan tunai

Agunan tunai adalah uang tunai, instrumen yang dapat dinegosiasikan, dokumen kepemilikan, sekuritas, rekening simpanan, dan setara kas lainnya di mana harta pailit dan kreditornya memiliki kepentingan. Sebaliknya, jika tidak ada perintah pengadilan, agunan tunai harus dipisahkan dari aset lain. Ketika pengadilan memerintahkan bahwa agunan tunai dapat digunakan, kreditor biasanya dilindungi dengan hak gadai baru atas aset debitur lainnya, sejauh penggunaan jaminan tunai oleh debitur akan menurunkan nilai agunan yang dipegang oleh kreditor.

Artikel Terkait