Cek dibatalkan

Cek yang dibatalkan adalah pembayaran cek yang jumlah uang tunai yang disebutkan telah dikeluarkan dari rekening giro pembayar. Setelah penarikan tunai selesai, bank memberi stempel pada cek sebagai dibatalkan. Setelah dibatalkan, cek tidak dapat lagi digunakan sebagai otorisasi untuk mengeluarkan dana tambahan dari rekening pembayar. Cek yang dibatalkan telah melewati seluruh rangkaian aktivitas pembayaran, yang meliputi:

  1. Diterima oleh penerima pembayaran

  2. Didukung oleh penerima pembayaran

  3. Disetor ke bank penerima pembayaran

  4. Dibayar oleh bank penarik ke bank penerima pembayaran

  5. Uang tunai dibayarkan ke rekening penerima pembayaran oleh bank penerima pembayaran

Seorang pembayar dapat memverifikasi apakah cek yang dikeluarkannya telah diklasifikasikan sebagai dibatalkan dengan mengakses catatan cek online yang diposting oleh bank pembayar. Informasi ini paling sering digunakan sebagai bagian dari proses rekonsiliasi bank, tetapi juga dapat digunakan untuk membuktikan kepada penerima pembayaran bahwa pembayaran cek telah dilakukan, dan bahwa cek telah dicairkan.

Yang lebih jarang, bank malah mengirimkan semua cek yang dibatalkan kembali ke pembayar bersama dengan laporan bank bulanan. Jika demikian, pembayar biasanya menyimpan cek sebagai bukti pembayaran, dan akhirnya mencabik-cabiknya setelah periode penyimpanan yang diamanatkan perusahaan telah berlalu. Variasi konsepnya adalah bank mencetak gambar cek dalam ukuran yang diperkecil di bagian belakang laporan bank, atau pada halaman yang menyertainya.

Artikel Terkait