Usaha patungan perusahaan

Perusahaan patungan adalah kesepakatan antara dua entitas atau lebih untuk bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu. Setelah tujuan tercapai, kesepakatan diakhiri. Misalnya, dua perusahaan dapat menggabungkan upaya mereka untuk terlibat dalam proyek penelitian tertentu, di mana kedua pihak sepakat untuk berbagi pengetahuan yang diperoleh secara merata dari pengaturan tersebut. Usaha patungan lebih umum terjadi ketika sejumlah besar uang tunai diperlukan untuk mencapai tujuan, ketika tidak ada bisnis tunggal yang memiliki basis pengetahuan yang diperlukan, atau ketika risiko kerugian terlalu tinggi untuk ditanggung oleh satu perusahaan.

Usaha patungan perusahaan tidak sama dengan kemitraan perusahaan, di mana tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam jangka waktu yang lebih lama untuk bersama-sama mendapatkan keuntungan.

Artikel Terkait