Sewa dengan leverage

Leveraged lease adalah perjanjian leasing yang diuntungkan pajak di mana lessor meminjam dana untuk memperoleh aset yang kemudian disewakan kepada lessee. Dalam situasi ini, pemberi pinjaman memegang hak atas aset yang disewakan, sementara semua pembayaran lessee dikumpulkan oleh lessor dan diteruskan kepada pemberi pinjaman. Pemberi pinjaman dapat mengambil alih aset jika terjadi gagal bayar penyewa. Dalam pengaturan ini, lessor dapat mengakui beban penyusutan aset untuk tujuan perpajakan, sedangkan lessee dapat mengurangi pembayaran leasing dari penghasilan kena pajak.

Nama lease ini mengacu pada posisi pembiayaan lessor, yang telah menggunakan hutang (leverage) untuk membayar sebagian besar biaya aset yang disewakan.

Artikel Terkait