Prinsip kelangsungan hidup

Prinsip kelangsungan hidup adalah asumsi bahwa suatu entitas akan tetap dalam bisnis di masa mendatang. Sebaliknya, ini berarti entitas tidak akan dipaksa untuk menghentikan operasi dan melikuidasi asetnya dalam waktu dekat dengan harga jual api yang sangat rendah. Dengan membuat asumsi ini, akuntan dibenarkan untuk menangguhkan pengakuan beban tertentu sampai periode berikutnya, ketika entitas tersebut diperkirakan masih dalam bisnis dan menggunakan asetnya dengan cara yang seefektif mungkin.

Suatu entitas diasumsikan sebagai kelangsungan hidup jika tidak ada informasi signifikan yang bertentangan. Contoh dari informasi yang bertentangan tersebut adalah ketidakmampuan entitas untuk memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo tanpa penjualan aset substansial atau restrukturisasi hutang. Jika tidak demikian, entitas pada dasarnya akan memperoleh aset dengan tujuan untuk menutup operasinya dan menjual kembali aset tersebut kepada pihak lain.

Jika akuntan yakin bahwa suatu entitas mungkin tidak lagi berjalan, maka hal ini memunculkan masalah apakah asetnya mengalami penurunan nilai, yang mungkin memerlukan penurunan nilai tercatat ke nilai likuidasi. Dengan demikian, nilai entitas yang diasumsikan sebagai kelangsungan hidup lebih tinggi daripada nilai putusnya, karena kelangsungan usaha berpotensi terus memperoleh keuntungan.

Konsep kelangsungan usaha tidak didefinisikan secara jelas dimanapun dalam prinsip akuntansi yang diterima secara umum, dan juga tunduk pada sejumlah besar interpretasi mengenai kapan suatu entitas harus melaporkannya. Namun, standar audit yang diterima secara umum (GAAS) memang menginstruksikan auditor mengenai pertimbangan kemampuan entitas untuk melanjutkan sebagai kelangsungan usaha.

Auditor mengevaluasi kemampuan entitas untuk melanjutkan kelangsungan usahanya selama periode tidak lebih dari satu tahun setelah tanggal laporan keuangan diaudit. Auditor mempertimbangkan (di antara masalah lain) hal-hal berikut dalam memutuskan apakah terdapat keraguan substansial tentang kemampuan entitas untuk melanjutkan kelangsungan usahanya:

  • Tren negatif dalam hasil operasi, seperti serangkaian kerugian

  • Pinjaman gagal bayar oleh perusahaan

  • Penolakan kredit perdagangan ke perusahaan oleh pemasoknya

  • Komitmen jangka panjang yang tidak ekonomis yang menjadi sasaran perusahaan

  • Proses hukum terhadap perusahaan

Jika ada masalah, KAP harus mengkualifikasi laporan auditnya dengan pernyataan tentang masalah tersebut.

Mungkin bagi perusahaan untuk mengurangi pandangan auditor tentang status kelangsungan usahanya dengan meminta pihak ketiga menjamin hutang bisnis atau setuju untuk menyediakan dana tambahan sesuai kebutuhan. Dengan demikian, auditor cukup yakin bahwa bisnis akan tetap berfungsi selama periode satu tahun yang ditetapkan oleh GAAS.

Artikel Terkait