Tanda terima yang konstruktif

Penerimaan konstruktif adalah suatu konsep perpajakan dimana seorang wajib pajak diasumsikan telah menerima penghasilan meskipun penghasilan tersebut belum diterima secara fisik, yang selanjutnya harus dilaporkan untuk perhitungan pajak penghasilan. Konsep tersebut digunakan untuk memastikan bahwa pembayaran pajak tidak ditunda secara tidak wajar oleh wajib pajak. Misalnya, wajib pajak tunai menerima pembayaran cek dari pelanggan menjelang akhir tahun pajak, tetapi memilih untuk tidak mencairkan cek tersebut hingga tahun berikutnya. Dalam konsep kwitansi konstruktif, wajib pajak diasumsikan menerima penghasilan pada saat cek diterima, bukan pada saat cek dicairkan.

Artikel Terkait