Pemotongan pajak

Pemotongan pajak adalah pemotongan yang diwajibkan pemerintah dari gaji, upah, dan dividen untuk kewajiban pajak penghasilan individu. Jumlah yang dipotong kemudian dikreditkan ke kewajiban pajak penghasilan individu. Pendekatan ini digunakan oleh pemerintah untuk memastikan pemungutan pajak dan mempercepat penerimaan pajak.

Pajak ini dipotong pada saat dana akan dicairkan kepada individu. Entitas yang memotong pemotongan pajak meneruskannya ke entitas pemerintah yang berlaku dalam jangka waktu yang ditentukan. Pemotongan mencatat jumlah pajak ini di neracanya sebagai kewajiban segera setelah dipotong, dan menyelesaikan kewajiban tersebut saat dibayarkan kepada pemerintah.

Artikel Terkait