Kerangka tujuan khusus

Kerangka bertujuan khusus adalah kerangka pelaporan keuangan non-GAAP yang menggunakan dasar akuntansi tunai, pajak, peraturan, kontrak, atau lainnya. Misalnya, basis akuntansi pajak digunakan untuk mengajukan pengembalian pajak organisasi untuk periode yang dicakup oleh laporan keuangannya. Kerangka kerja ini dirancang untuk audiens yang lebih khusus daripada salah satu kerangka kerja tujuan umum, seperti prinsip akuntansi yang diterima secara umum (GAAP).

Sifat kerangka bertujuan khusus dapat mengubah konten dan format laporan keuangan entitas dan pengungkapan yang menyertainya. Jenis kerangka tujuan khusus harus dinyatakan dalam kompilasi, review, atau laporan audit yang dikeluarkan oleh auditor; pengungkapan tambahan mungkin diperlukan.

Artikel Terkait