Kontrak jaminan keuangan

Berdasarkan standar pelaporan keuangan internasional, kontrak jaminan keuangan mensyaratkan penerbit kontrak untuk melakukan pembayaran khusus kepada pemegang kontrak atas kerugian yang diderita oleh pemegangnya jika debitur gagal membayar berdasarkan persyaratan instrumen utang.

Artikel Terkait