Kewajiban yang ditangguhkan

Kewajiban yang ditangguhkan adalah kewajiban yang penyelesaiannya tidak diperlukan sampai periode selanjutnya. Jika penangguhan berlangsung lebih dari satu tahun, maka kewajiban tersebut diklasifikasikan di neraca entitas sebagai kewajiban jangka panjang.

Artikel Terkait