Apakah tanah adalah aset lancar?

Tanah adalah aset tetap, yang berarti masa penggunaan yang diharapkan harus melebihi satu tahun. Karena aset hanya dimasukkan ke dalam klasifikasi aset lancar jika diperkirakan akan dilikuidasi dalam waktu satu tahun, maka tanah tidak boleh diklasifikasikan sebagai aset lancar. Sebaliknya, tanah diklasifikasikan sebagai aset jangka panjang, sehingga dikategorikan dalam klasifikasi aset tetap di neraca.

Jika ada, tanah dianggap sebagai aset yang berumur paling lama, karena tidak dapat disusutkan, sehingga pada dasarnya memiliki masa manfaat yang kekal. Satu-satunya pengecualian adalah ketika sumber daya alam diambil dari tanah, dalam hal ini periode penipisan yang diharapkan untuk ekstraksi sumber daya dapat dianggap sebagai umur aset tanah.

Artikel Terkait