Keterlibatan audit

Perikatan audit adalah pengaturan yang dimiliki auditor dengan klien untuk melakukan audit atas catatan akuntansi dan laporan keuangan klien. Istilah ini biasanya berlaku untuk pengaturan kontrak antara kedua pihak, bukan untuk tugas audit lengkap yang akan dilakukan oleh auditor. Untuk membuat pertunangan, kedua pihak bertemu untuk membahas layanan yang dibutuhkan oleh klien. Para pihak kemudian menyetujui layanan yang akan diberikan, beserta harga dan jangka waktu audit akan dilakukan. Informasi ini dinyatakan dalam surat pertunangan, yang disiapkan oleh auditor dan dikirim ke klien. Jika klien setuju dengan ketentuan surat tersebut, seseorang yang berwenang untuk menandatangani surat tersebut dan mengembalikan salinannya kepada auditor. Dengan demikian, para pihak mengindikasikan bahwa perikatan audit telah dimulai.Surat ini berguna untuk menetapkan ekspektasi kedua belah pihak terhadap pengaturan tersebut.

Istilah tersebut juga dapat menunjukkan semua pekerjaan yang dilakukan oleh auditor untuk klien berdasarkan ketentuan dalam surat perikatan. Dalam hal ini, perikatan audit mencakup seluruh prosedur audit yang dapat digunakan, termasuk pemeriksaan laporan keuangan klien dan penyusunan laporan audit.

Artikel Terkait