Pelaporan eksternal

Pelaporan eksternal adalah penerbitan laporan keuangan kepada pihak di luar entitas pelapor. Penerima biasanya investor, kreditor, dan pemberi pinjaman, yang membutuhkan informasi untuk mengevaluasi kondisi keuangan entitas pelapor. Pada tingkat yang paling formal, pelaporan eksternal melibatkan penerbitan satu set lengkap laporan keuangan yang diaudit, yang meliputi laporan laba rugi, neraca, dan laporan arus kas. Penerima dapat mengizinkan penerbitan laporan keuangan yang tidak diaudit untuk periode interim.

Pelaporan eksternal yang paling rumit dilakukan oleh perusahaan publik, yang harus menerbitkan Formulir 10-K tahunan dan Formulir 10-Q triwulanan kepada Komisi Sekuritas dan Bursa. Persyaratan pelaporan untuk formulir ini sangat rinci.

Artikel Terkait