Sewa pembiayaan langsung

Sewa pembiayaan langsung adalah pengaturan pembiayaan di mana lessor memperoleh aset dan menyewakannya kepada pelanggannya, dengan maksud untuk menghasilkan pendapatan dari pembayaran bunga yang dihasilkan. Berdasarkan pengaturan ini, lessor mengakui investasi sewa bruto dan jumlah terkait pendapatan diterima dimuka. Investasi bruto dalam sewa dihitung sebagai:

Jumlah pembayaran sewa minimum, dikurangi komponen biaya pelaksanaan

+ Nilai sisa yang tidak dijamin menguntungkan lessor

Jumlah pendapatan diterima di muka adalah selisih antara investasi sewa bruto dalam sewa dan nilai tercatatnya.

Pendapatan diterima di muka diakui dalam pendapatan selama masa sewa. Lessor menggunakan metode bunga untuk mengakui jumlah pendapatan diterima di muka yang menghasilkan tingkat pengembalian konstan selama masa sewa.

Setidaknya setahun sekali, lessor mengkaji estimasi nilai sisa dari properti yang disewakan. Jika nilai sisa telah menurun dan penurunan tersebut selain sementara, catat penurunan tersebut sebagai kerugian pada periode berjalan. Jika nilai sisa meningkat, jangan mengenali keuntungan.

Sewa pembiayaan langsung biasanya ditawarkan oleh lembaga pembiayaan, seperti perusahaan leasing peralatan. Berdasarkan pengaturan leasing ini, lessor tidak dapat menjadi produsen atau dealer.

Artikel Terkait