Alokasi pajak antar periode

Alokasi pajak antar periode adalah perbedaan temporer antara dampak kebijakan pajak pada pelaporan keuangan bisnis dan pelaporan keuangan normalnya sebagaimana diamanatkan oleh kerangka kerja akuntansi, seperti GAAP atau IFRS. Misalnya, Internal Revenue Service dapat mengamanatkan bahwa periode depresiasi tertentu digunakan untuk aset tetap, sementara kebijakan akuntansi internal bisnis menentukan penggunaan jumlah periode yang berbeda. Perbedaan yang dihasilkan bersifat sementara, di mana aset pada akhirnya akan disusutkan sepenuhnya untuk keperluan pajak dan akuntansi. Selama periode ketika ada perbedaan temporer, dikatakan ada alokasi pajak antar periode.

Ada empat jenis transaksi yang dapat menimbulkan perbedaan sementara, yaitu:

  • Pengakuan tertunda atas penghasilan kena pajak

  • Pengakuan yang dipercepat dari penghasilan kena pajak

  • Pengakuan biaya tertunda untuk tujuan perpajakan

  • Pengakuan biaya yang dipercepat untuk tujuan perpajakan

Sebagian besar bisnis akan memiliki serangkaian perbedaan temporer berkelanjutan yang pada akhirnya akan diselesaikan, yang berarti akan selalu ada semacam alokasi pajak antar periode. Akuntan pajak harus menyimpan catatan jumlah item rekonsiliasi ini sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk menyusun pengembalian pajak.

Ada pandangan berbeda tentang jumlah alokasi pajak antar periode yang harus diakui. Di satu sisi, jumlah beban pajak pendapatan yang diakui sama persis dengan jumlah pajak pendapatan kini, yang berarti tidak ada alokasi. Pandangan yang berlawanan adalah untuk mengalokasikan pengaruh pajak dari semua perbedaan temporer, tanpa mempertimbangkan kemungkinan pembalikannya. Pandangan tengah adalah untuk mengalokasikan hanya perbedaan-perbedaan yang kemungkinan besar akan berbalik dalam waktu dekat.

Artikel Terkait