Unitisasi

Unitisasi adalah penyatuan aset oleh beberapa pihak dalam suatu wilayah penghasil minyak dan gas untuk membentuk satu unit operasi, dengan imbalan menerima hak atas unit tersebut. Pengaturan ini dilakukan untuk mencapai efisiensi operasi di seluruh area produksi, atau karena penyatuan diperlukan oleh pemerintah. Partisipasi dalam unit biasanya sebanding dengan cadangan minyak dan gas yang dikontribusikan ke unit oleh masing-masing entitas.

Karena tahapan pengembangan di seluruh entitas mungkin berbeda ketika unitisasi diberlakukan, entitas dapat membayar atau menerima uang tunai untuk menyamakan kontribusi sumur dan aset lainnya dengan kepentingan kepemilikan dalam cadangan. Ketika ini terjadi, penerima uang tunai memperlakukan peristiwa itu sebagai pemulihan biaya, sedangkan pembayar uang mencatatnya sebagai investasi di sumur dan aset lainnya. Jadi, biaya kepentingan entitas atas aset unit adalah biaya semua aset yang dikontribusikan, ditambah atau dikurangi uang tunai yang dibayarkan atau diterima.

Artikel Terkait